SimulasiVonis

Pasal 869

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk

anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah, maka anak itu tidak mempunyai hak lebih

lanjut untuk menuntut warisan dan bapak atau ibunya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 868 ↑ Daftar Pasal Pasal 870 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 869 →