Pasal 871
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau
isteri, sedangkan kedua orangtuanya telah meninggal Iebih dahulu, maka barang-barang yang
telah diperolehnya dan harta peninggalan orangtuanya bila masih berwujud harta peninggalan,
jatuh kembali ke tangan keturunan sah bapaknya atau ibunya; hal mi berlaku juga terhadap
hak-hak yang meninggal untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah dijual
dan harga pembeliannya masih terutang.
Semua barang selebihnya diwarisi oleh saudara laki-laki atau perempuan anak di luar kawin itu,
atau oleh keturunan mereka yang sah menurut undang-undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 871 →