Pasal 873
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga
sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami
atau isteri, maka anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri
sendiri dengan mengesampingkan negara.
Bila anak di luar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri
yang hidup terlama, orangtua, saudara laki-laki atau perempuan di luar kawin atau keturunan
mereka ini, maka harta peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak keluarga sedarah
terdekat dan bapak atau ibu yang telah memberikan pengakuan kepadanya, dengan
mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya maka separuh dan harta
peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah bapaknya, dan yang separuh lagi menjadi hak
keluarga sedarah ibunya.
Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.
BAB XIII
SURAT WASIAT
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 873 →