SimulasiVonis

Pasal 873

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga

sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami

atau isteri, maka anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri

sendiri dengan mengesampingkan negara.

Bila anak di luar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri

yang hidup terlama, orangtua, saudara laki-laki atau perempuan di luar kawin atau keturunan

mereka ini, maka harta peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak keluarga sedarah

terdekat dan bapak atau ibu yang telah memberikan pengakuan kepadanya, dengan

mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya maka separuh dan harta

peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah bapaknya, dan yang separuh lagi menjadi hak

keluarga sedarah ibunya.

Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.

BAB XIII

SURAT WASIAT

BAGIAN 1

Ketentuan-ketentuan Umum

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 872 ↑ Daftar Pasal Pasal 874 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 873 →