Pasal 879
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah
dilarang.
Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang menerima hibah wasiat
adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya untuk
menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian
kepada pihak ketiga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 879 →