SimulasiVonis

Pasal 882

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah

wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat tidak menikmatinya, berlaku sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 881 ↑ Daftar Pasal Pasal 883 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 882 →