SimulasiVonis

Pasal 884

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau

sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 883 ↑ Daftar Pasal Pasal 885 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 884 →