SimulasiVonis

Pasal 901

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau

suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal

pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena

persoalan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 900 ↑ Daftar Pasal Pasal 902 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 901 →