Pasal 904
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh,
tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya,
kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya.
Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu dalam
garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 904 →