SimulasiVonis

Pasal 906

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu

penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya

menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama

sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama

ia sakit untuk kepentingan mereka.

Dari ketentuan ini harus dikecualikan:

1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah

diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;

2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau isteri pewaris;

3. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga

sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris

dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu

termasuk bilangan para ahli waris itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 905 ↑ Daftar Pasal Pasal 907 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 906 →