SimulasiVonis

Pasal 914

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme

portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu

pada pewarisan karena kematian.

Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak

adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan

karena kematian.

Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka

legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada

pewarisan karena kematian.

Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat

seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili

dalam mewarisi warisan pewaris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 913 ↑ Daftar Pasal Pasal 915 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 914 →