Pasal 916
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah
seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin
itu pada pewarisan karena kematian.
Pasal 916a
Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi
ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli waris menurut undang-undang), maka
bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termasud itu dihibahkan, baik dengan akta
semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar daripada bagian yang
dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud
itu harus dipotong sampai sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut dan tuntutan
untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimaris dan para ahli waris
mereka atau pengganti mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 916 →