Pasal 921
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua
harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewanis meninggal dunia; kemudian ditambahkan
jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan
pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya; setelah dikurangkan utang-utang dan seluruh
harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa bagian warisan yang dapat
mereka tuntut, sebanding dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong
apa yang telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dan
perhitungan kembali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 921 →