Pasal 927
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus
mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila
tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan
dalam hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 927 →