SimulasiVonis

Pasal 929

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris

terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang merupakan bagian

dari yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima hibah itu; tuntutan itu harus

diajukan dengan cara dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penerima hibah

sendiri.

Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dari

pemindahtangan yang paling akhir.

Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak

ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penerima hibah tidak lagi mempunyai sisa barang-barang

yang termasuk barang-barang yang dihibahkan, dan barang-barang itu tidak cukup untuk

memenuhi legitieme portie, atau bila harga dan barang-barang yang telah dipindahtangankan

tidak dapat ditagih dan barang-barang kepunyaan pihak ketiga sendiri

Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung

dari hari legitimaris menerima warisan itu.

BAGIAN 4

Bentuk Surat Wasiat

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 928 ↑ Daftar Pasal Pasal 930 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 929 →