Pasal 929
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris
terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang merupakan bagian
dari yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima hibah itu; tuntutan itu harus
diajukan dengan cara dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penerima hibah
sendiri.
Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dari
pemindahtangan yang paling akhir.
Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak
ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penerima hibah tidak lagi mempunyai sisa barang-barang
yang termasuk barang-barang yang dihibahkan, dan barang-barang itu tidak cukup untuk
memenuhi legitieme portie, atau bila harga dan barang-barang yang telah dipindahtangankan
tidak dapat ditagih dan barang-barang kepunyaan pihak ketiga sendiri
Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung
dari hari legitimaris menerima warisan itu.
BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 929 →