SimulasiVonis

Pasal 949

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris, oleh

orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.

Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan untuk

menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan itu harus dengan tegas

disebutkan dalam akta itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 948 ↑ Daftar Pasal Pasal 950 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 949 →