SimulasiVonis

Pasal 951

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, orang-orang yang

disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat itu

seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 950 ↑ Daftar Pasal Pasal 952 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 951 →