Pasal 970
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan
kata-kata hak pakai hasil atau hak pakai oleh pewaris, maka barang yang bersangkutan haruslah
tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-
hasil dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 970 →