SimulasiVonis

Pasal 981

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di

hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah.

Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat di

bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas han setelah pemerincian

harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan

dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 980 ↑ Daftar Pasal Pasal 982 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 981 →