Pengacara-ku

Pasal 988

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan

keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya diancam dengan

hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.

Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas

dipenuhi.

BAGIAN 8

Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dari Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima

Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 987 ↑ Daftar Pasal Pasal 989 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 988 →