Pasal 998
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan
penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahli waris atau penerima hibah
yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya
kepada ahli warisnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 998 →