Pasal 597
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila suatu pertanggungan diadakan atas kapal-kapal atau barang-barang yang pada waktu mengadakan perjanjiannya, telah sampai dengan selamat di tempat tujuan, atau untuk suatu kepentingan yang kerugiannya dipertanggungkan, dan telah ada pada Waktu tersebut di atas, maka berlaku ketentuan-ketentuan pasal 269 dan pasal 270, bila dibuktikan, atau bila ada dugaan, bahwa pada waktu mengadakan perjanjian itu, telah diketahui oleh penanggung tentang tibanya kapal dengan selamat, atau oleh tertanggung atau pemegang amanat tentang adanya kerugian. (KUHD 251, 603 dst.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 597 KUHD →