Pasal 598
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Dugaan tersebut dalam pasal 270 terhadap tertanggung tidak ada, bila pertanggungan itu diadakan berdasarkan berita baik atau buruk, asalkan dalam hal usaha, dalam polis dinyatakan berita terakhir yang diterima oleh tertanggung mengenai barang yang dipertanggungkan; dan asalkan pada pertanggungan yang diadakan untuk beban pihak ketiga, dalam hal ada kerugian, secara nyata terbukti tentang tanggal amanat yang diperoleh pemegang amanat itu untuk mengadakan pertanggungan. Dengan persyaratan itu, pertanggungan itu haru dapat dibatalkan, bila dibuktikan bahwa tertanggung atau pemegang amanat pada waktu diadakan perjanjian itu telah mengetahui kerugian yang dideritanya. (KUHperd. 1321, 1449; KUHD 256-81, 264 dst., 269, 594.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 598 KUHD →