SimulasiVonis

Pasal 202–286

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Dicabut

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.

Periksa dokumen sumber

Pasal 202(1) Panitera membuat berita acara sidang, dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan Pasal 203(1) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelangga Pasal 204Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat ternya Pasal 205(1) Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara yang dianc Pasal 206Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara Pasal 207(1) a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam Pasal 208Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kec Pasal 209(1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera Pasal 210Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap www.djpp.kemen Pasal 211Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran terte Pasal 212Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, ole Pasal 213Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang. Pasal 214(1) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan. (2 Pasal 215Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah Pasal 216Ketentuan dalam Pasal 210 tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Pasal 217(1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. (2) Pasal 218(1) Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. (2) Sia Pasal 219(1) Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun Pasal 220(1) Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepen Pasal 221Bila dipandang perlu hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan terda Pasal 222(1) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan be Pasal 223(1) Jika hakim memberi perintah kepada seorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar Pasal 224Semua surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang mengadili perkara itu Pasal 225(1) Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara. (2) Dalam daftar itu dicata Pasal 226(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya seg Pasal 227(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat Pasal 228Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari beriku Pasal 229(1) Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan Pasal 230(1) Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang. (2) Dalam rua Pasal 231(1) Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan p Pasal 232(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang s Pasal 233(1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan ti Pasal 234(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal '233 ayat (2) telah lewat tanp Pasal 235(1) Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat Pasal 236(1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan,pani Pasal 237Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik t Pasal 238(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan sekurang-kur Pasal 239(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (l), ayat (2) dan ayat Pasal 240(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ad Pasal 241(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangka Pasal 242Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka Pasal 243(1) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari Pasal 244Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain Pasal 245(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memut Pasal 246(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa Pasal 247(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi Pasal 248(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya Pasal 249(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam Pasal 250(1) Setelah panitera, pengadilan negeri menerima memori dan atau kontra memori sebagaimana Pasal 251(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasa 157 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dala Pasal 252(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (21) berlaku juga bagi Pasal 253(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pi Pasal 254Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebag Pasal 255(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau ditera Pasal 256Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Ma Pasal 257Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasas Pasal 258Ketentuan sebgaimana tersebut pada Pasal 244 sampai dengan Pasal 257 berlaku bagi acara pe Pasal 259(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tet Pasal 260(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung Pasal 261(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada J Pasal 262Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260 dan Pasal 261 berlaku bagi acara Pasal 263(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusa Pasal 264(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat ( Pasal 265(1) Ketua peagadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud d Pasal 266(1) Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut Pasal 267(1) Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas perkaranya da Pasal 268(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentika Pasal 269Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 268 berlaku bagi acara p Pasal 270Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh j Pasal 271Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak dimuka umum dan menurut ketentuan und Pasal 272Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis se Pasal 273(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka wa Pasal 274Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pa Pasal 275Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau gan Pasal 276Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pe Pasal 277(1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua d Pasal 278Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani Pasal 279Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal278 wajib dikerjakan, di Pasal 280(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putu Pasal 281Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan in Pasal 282Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat memb Pasal 283Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua p Pasal 284(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberl Pasal 285Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pasal 286Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
← Rentang sebelumnya Semua rentang