Pasal 1006
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan,
orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan
ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1006 →