SimulasiVonis

Pasal 1006

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan,

orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan

ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1005 ↑ Daftar Pasal Pasal 1007 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1006 →