SimulasiVonis

Pasal 1007

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari

harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya.

Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang

bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada setahun,

terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1006 ↑ Daftar Pasal Pasal 1008 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1007 →