SimulasiVonis

Pasal 1008

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka

memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang

murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah

dilaksanakan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1007 ↑ Daftar Pasal Pasal 1009 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1008 →