SimulasiVonis

Pasal 1018

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari

pembuatan pemerincian harta peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan

pertanggungjawaban, batal menurut hukum.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1017 ↑ Daftar Pasal Pasal 1019 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1018 →