SimulasiVonis

Pasal 1019

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan

ahli waris dengan wasiat, dan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam

pengampuan, pewaris boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat

atau dengan akta Notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang ditinggalkan kepada

para ahli waris dan para penerima hibah wasiat selama hidup mereka ini atau selama waktu

tertentu, asalkan dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli waris

menurut undang-undang. Ketentuan Pasal 1016 berlaku terhadap hal ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1018 ↑ Daftar Pasal Pasal 1020 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1019 →