SimulasiVonis

Pasal 1024

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari

pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir.

Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas,

berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1023 ↑ Daftar Pasal Pasal 1025 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1024 →