SimulasiVonis

Pasal 1025

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh

diharuskan bertindak sebagai ahli waris. Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh

Pengadilan, dan pelaksanaan putusan-putusan Hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan. Ia

berkewajiban untuk bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga

harta peninggalan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1024 ↑ Daftar Pasal Pasal 1026 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1025 →