SimulasiVonis

Pasal 1026

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua

benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala macam

tindakan yang tidak dapat ditunda.

Cara penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1025 ↑ Daftar Pasal Pasal 1027 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1026 →