Pasal 1026
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua
benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala macam
tindakan yang tidak dapat ditunda.
Cara penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1026 →