SimulasiVonis

Pasal 1139

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah:

1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak

bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau

penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu

daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu

daripada gadai hipotek;

2. uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala

sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;

3. dibayar;

4. biaya untuk menyelamatkan suatu barang;

5. biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6°.apa yang

diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan

sebagai pengusaha rumah penginapan;

6. upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;

7. apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain

karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan

piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan

masih tetap ada pada si debitur;

8. penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum

karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam

melaksanakan tugasnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1138 ↑ Daftar Pasal Pasal 1140 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1139 →