Pasal 1140
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih
bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada
tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan
masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias
rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu,
seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-
barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali
secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak
didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada
menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua
tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1140 →