SimulasiVonis

Pasal 1140

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih

bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada

tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan

masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias

rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu,

seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-

barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.

Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali

secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak

didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada

menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua

tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1139 ↑ Daftar Pasal Pasal 1141 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1140 →