Pasal 1146
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang
menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang
menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang
diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.
Pasal 1146a
Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan pembeli semula
atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya.
Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat
menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam
waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1146 →