SimulasiVonis

Pasal 1146

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang

menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang

menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang

diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.

Pasal 1146a

Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan pembeli semula

atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya.

Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat

menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam

waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1145 ↑ Daftar Pasal Pasal 1147 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1146 →