Pasal 1145
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan mempunyai wewenang
untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan
pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya
barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1145 →