SimulasiVonis

Pasal 1145

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan mempunyai wewenang

untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan

pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya

barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1144 ↑ Daftar Pasal Pasal 1146 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1145 →