SimulasiVonis

Pasal 1152

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara

menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau

yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan

pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia

berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah

kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.

Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat

dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan

atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.

Pasal 1152 bis

Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga

dipersyaratkan penyerahan suratnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1151 ↑ Daftar Pasal Pasal 1153 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1152 →