Pasal 1153
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir
dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu
harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan
mengenai izin dan pemberian gadainya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1153 →