SimulasiVonis

Pasal 1155

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai

tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah

dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang

jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum

menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan

tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.

Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam

bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua

orang makelar yang ahli dalam bidang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1154 ↑ Daftar Pasal Pasal 1156 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1155 →