Pasal 1156
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka
debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya
beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim
mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang
akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan
biayanya.
Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang
lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya
pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu
halnya, dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat
dianggap sebagai berita yang pantas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1156 →