SimulasiVonis

Pasal 1160

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris

debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak

dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi

sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu,

tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum

menerima pembayaran.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1159 ↑ Daftar Pasal Pasal 1161 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1160 →