CekPHK

Pasal 1159

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai

gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ía membayar

penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai

itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu.

Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua

setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau

pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu

sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian

untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1158 ↑ Daftar Pasal Pasal 1160 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1159 →