Pasal 1159
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai
gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ía membayar
penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai
itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua
setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau
pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu
sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian
untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1159 →