Pasal 1186
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan
kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta
hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga
tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar
itu harus memuat:
1. petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat
tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru
simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas
namanya;
2. tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau
dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang
harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga.
3. jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin,
beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4. petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya
sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi
ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal
yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1186 →