SimulasiVonis

Pasal 1194

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada

Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau

diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun

kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.

BAGIAN 3

Pencoretan Pendaftaran

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1193 ↑ Daftar Pasal Pasal 1195 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1194 →