SimulasiVonis

Pasal 1195

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan itu dilakukan atas

biaya debitur, dengan izin pihak yang berkepentingan dan berwenang, atau dengan putusan

Hakim, baik yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi, maupun yang telah diperoleh kekuatan

hukum yang pasti.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1194 ↑ Daftar Pasal Pasal 1196 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1195 →