Pasal 1199
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari
tangan pihak ketiga yang nienguasai barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam
melakukan hal ini, dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati
formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas tentang pengurutan tingkat yang
dipenintahkan dalam ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1199 →