SimulasiVonis

Pasal 1199

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari

tangan pihak ketiga yang nienguasai barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam

melakukan hal ini, dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati

formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan

mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas tentang pengurutan tingkat yang

dipenintahkan dalam ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1198 ↑ Daftar Pasal Pasal 1200 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1199 →