Pasal 1208
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita
penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan,
berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.
BAGIAN 5
Hapusnya Hipotek
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1208 →