SimulasiVonis

Pasal 1209

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hipotek hapus:

1. karena hapusnya perikatan pokoknya

2. karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;

3. karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1208 ↑ Daftar Pasal Pasal 1210 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1209 →