Pasal 1212
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu
bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan
pengaturan urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan
peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1212 →