Pasal 1218
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang
untuk kepentingannya telah dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau
tagihannya kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan
uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur
hipotek yang pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang
menguntungkan, dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan
pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain yang berhak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1218 →