Pasal 1224
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak
melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib
menyerahkan salinan akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang
ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1224 →